Kamsul Hasan: Tiap Produk Jurnalistik Wajib Independen
EDITORIAL,- Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan mengatakan tingkat independen wartawan sangat penting. Ditekankan Kamsul, independen dalam dunia jurnalistik harus sesuai peraturan UU tentang Pers.
Tertuang secara jelas di Pasal 7 ayat (2) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mengenai kewajiban mentaati Kode Etik Jurnalistik atau KEJ.
"Independen wartawan kan bukan hanya pada tahun politik tetapi juga pada setiap produk jurnalistik. Pasal 1 KEJ melarang wartawan memihak," ujar Kamsul Hasan, Jumat,(9/6).
Di tahun politik ini, pers juga tengah menunggu sistem Pemilu yang akan dikeluarkan pemerintah melalui putusan dari Mahkamah Konstitusi atau MK Republik Indonesia.
"Kita masih menunggu sistem Pemilu bila terbuka kemungkinan besar terjadi perang Caleg yang menggunakan berbagai macam media termasuk pers," kata Kamsul.
Menurutnya, bila MK menetapkan sistem tertutup maka yang perang hanya partai, tidak terjadi perang antar Caleg dalam satu partai.
Bila ada asumsi pers digunakan sebagai alat, sebaiknya dilaporkan ke Dewan Pers. "Tim kampanye sebaiknya memiliki ahli media yang dapat melakukan identifikasi pada bagian mana konten itu berpihak," ujarnya.
Sementara, pada diskusi publik bertajuk “Pers dan Kebebasan Hak Bersuara” digelar Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kota Depok, Kamis 8 Juni di Gedung Serbaguna Depok Jaya kota Depok, Kamsul Hasan juga menekankan pentingnya menuangkan fakta menghindari opini serta keberimbangan berita.
Dia juga meminta wartawan untuk tidak melakukan kampanye hitam pada tahun politik. "Kampanye hitam merupakan suatu pemberitaan yang dibuat berdasarkan isu atau rumor yang belum diketahui faktanya," tutup Kamsul.
Komentar