Kapolda Metro Jaya: Tidak Peduli Mario Dandy Anak Siapa!

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran

EDITORIAL - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menegaskan latar belakang keluarga Mario Dandy Satriyo tidak bakal mempengaruhi kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap pria bernama David, anak pengurus GP Ansor.

"Kan sudah ditahan, sudah ditahan. Pokoknya kami luruskan semua, tidak usah khawatir kalau soal itu. Kami pastikan tidak melihat latar belakang," kata dia kepada wartawan, Kamis 23 Februari 2023.

Mantan Kapolda Jawa Timur ini mengatakan, penyidik cuma bakal mengacu pada materi tindak pidana yang ditemukan dari proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy Satrio Minta Maaf

Sehingga, karena sudah terpenuhi yang bersangkutan harus ditahan. Kata Fadil, proses hukum akan terus berjalan.
"Kami melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan. Unsurnya terpenuhi, kami tahan, kami proses," katanya.

Rafael Alun Sambodo Resmi Dipecat Menteri Keuangan Sri Mulyani

Sementara itu, Ayahanda Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Sambodo resmi dipecat Menteri Keuangan Sri Mulyani dari jabatan Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Jumat, 24 Februari 2023.

Pemecatan dilakukan setelah harta kekayaan tak wajar Rafel terendus masyarakat setelah Putranya Mario Dandy menganiaya David anak 17 tahun hingga sekarat.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Kecam Aksi Kekerasan yang Dilakukan Mario Dandy Satrio

Sri Mulyani mengatakan, pencopotan Rafael dari jabatannya guna memudahkan proses pemeriksaan dan penyelidikan sumber harta kekayaan yang bersangkutan.

"Dalam rangka Kemenkeu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAS dicopot dari tugas dan jabatan," kata Sri Mulyani, Jumat, 24 Februari 2023.

Sri Mulyani mengatakan, setelah harta kekayaan Rafael yang tak wajar itu disorot publik, Kementerian Keuangan langsung turun tangan.

Penyelidikan langsung dilakukan sejak 23 Februari 2023 lalu. Saat ini tim kementerian keuangan masih terus melakukan pengusutan.

"23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan," sambungnya.

Pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 94/2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.***

Penulis: Redaksi

Baca Juga