Komisi VIII DPR dan Panja BPIH Sepakat Biaya Ibadah Haji 2023 Rp49,8 Juta

Komisi VIII DPR dan Panja BPIH Sepakat Biaya Ibadah Haji 2023 Rp49,8 Juta - Ilustrasi Ibadah Haji
Komisi VIII DPR dan Panja BPIH Sepakat Biaya Ibadah Haji 2023 Rp49,8 Juta - Ilustrasi Ibadah Haji

EDITORIAL - Komisi VIII DPR RI dan Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menyepakati biaya haji pada tahun ini yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp49,812 juta.

Sementara itu, total BPIH yang ditetapkan untuk tahun 2023 sebesar Rp90,05 juta.

Sisa biaya haji akan diambil dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp40,237 juta.

“Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita kali ini?” tanya Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja BPIH, Marwan Dasopang, Rabu, 15 Februari 2023.

“Setuju…” ujar anggota Komisi VIII lainnya. Tok! Marwan pun mengetok palu.

Besaran ini jauh dari angka yang diusulkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yakni biaya yang harus dibayar jemaah sebesar Rp69,1 juta dan total BPIH senilai Rp98,8 juta.

“Tahun ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen,” kata Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII, Kamis, 19 Januari 2023 lalu.

Selain itu, sebanyak 84.609 jemaah haji yang berstatus lunas tunda pada 2020 tidak akan dikenakan biaya tambahan.

Sementara itu, sebanyak 9.864 jemaah haji berstatus lunas tunda pada 2022, dikenakan biaya tambahan pelunasan sebesar Rp9,4 juta.***

Penulis: Shanty
Editor: Redaksi

Baca Juga