Polda Sulsel Tetapkan Dua Anggota DPRD Sinjai Positif Narkoba

Ilustrasi Narkoba. /ist

SINJAI, EDITORIAL -- Dua Anggota DPRD Sinjai yakni Muhammad Wahyu (Golkar), dan Kamrianto (PAN) yang ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan karena Narkoba telah ditetapkan tersangka.

Selain dua anggota dewan, pria lain bernama Agung turut ditetapkan tersangka.

Penetapan kedua anggota dewan tersebut usai Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan gelar perkara. Hasil tes urine keduanya bersama Agung dinyatakan positif sudah menggunakan narkoba.

"Iya positif. Sudah memakai, kalau pengakuannya (Wahyu dan Kamrianto) dua kali sama orang ini (Agung) juga," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah yang memimpin gelar perkara kepada media, Sabtu (5/8/2023).

"Wahyu dan Kamrianto membeli barang haram ini sama Agung. Sebelumnya orang ini (Agung) juga pernah memberikan kepada anggota dewan ini," tambahnya.

Terkait para tersangka, akan dilakukan rehabilitasi oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

"Langkah rehabilitasi disimpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, setelah melakukan gelar perkara," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandy

Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 127 junto Pasal 1 UU Narkotika karena hanya pemakai saja.

Adapun barang bukti yang disita polisi dalam penangkapan sebanyak 0,39 gram.

Kronologi Penangkapan

Dua anggota DPRD Sinjai, yakni Muhammad Wahyu dan Kamrianto diduga ditangkap saat hendak 'berpesta' sabu di Hotel, Jalan Pelita Raya, Makassar.

Dugaan itu dikuatkan jumlah barang bukti yang ditemukan polisi dari pengungkapan itu.

"BBnya (barang bukti) cuma 0,39 gram tidak sampai satu gram. Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu," ujar Dirnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandi saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023) malam.

Barang haram itu, kata Darmawan, di bawa oleh pelaku lain bernama Agung yang diduga atas permintaan Kamrianto.

"Bermula dari tertangkapnya pria bernama Agung. Dari pengakuan dia (Agung) disuruh oleh Kamrianto. Setelah Agung ditangkap, Timsus langsung melakukan pengembangan," jelasnya.

Kamrianto yang tertangkap, ikut menyebut rekannya sesama Anggota DPRD Sinjai, yakni Muhammad Wahyu yang rencananya barang haram tersebut akan dipakai bersama.

Saat itulah, Kamrianto janjian bertemu Wahyu di depan salah satu hotel di Jalan Pelita Raya Makassar, dan penangkapan berlangsung.

"Janjianlah sama Wahyu untuk nyabu dan ditangkaplah Wahyu di depan Hotel Maleo," bebernya. ***

Penulis: Ashari Kopiteng
Editor: Tim Redaksi

Baca Juga