Polisi Bekuk 2 Pelaku Diduga Geng Motor Bawa Sajam di Wonoayu Sidoarjo

Sidoarjo, editorial.akuratnews - Kronologi aksi kawanan pemuda yang viral di media sosial dengan membawa clurit pada Senin (13/3) pukul 04.00 WIB dini hari di simpang 4 Wonoayu Sidoarjo.
Diketahui, 2 orang pelaku sudah tertangkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo yang diperoleh hasil pengembangan penyelidikan video yang sudah beredar diberbagai laman medsos.
Pelaku bernama FS (18) merupakan warga Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo Sidoarjo, dan D (20) warga Jeruk Gamping Kecamatan Krian Sidoarjo.
Baca juga : Andi Kartini Paparkan Usulan Penurunan Kemiskinan di Sinjai ke Menko PMK
"Kedua pelaku aksi viral tersebut ditangkap tim Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Senin (13/3) pukul 20.00 WIB waktu malam dikediamannya masing-masing", ujar Kapolresta Sidoarjo Kusuma Wahyu Bintoro, saat Press Conference di Mapolresta pada Selasa (14/3/2023) kemarin.
Aksi tersebut ditengarai adanya tantangan tawuran melalui admin Instagram Geng Warkang yang telah di DM oleh akun Instagram kelompok lain yang disinyalir merupakan dari Geng Warjok.
"Kedua pelaku FS dan D merupakan anggota Geng Warkang (Warung Belakang), yang saat itu sedang menunggu lawannya yakni dari Geng Warjok (Warung Pojok)", ungkap Kusumo.
Baca juga: Ajak Cintai Al Qur’an, Andi Kartini Tetap Konsisten Prioritaskan Program Keagamaan
Lebih lanjut dijelaskan Kusumo, sekira jam 02.00 WIB dilokasi Ruko Citra Harmoni Trosobo Taman. Geng Warkang berkumpul dan kemudian melakukan perjalanan ke arah wilayah Wonoayu Sidoarjo dengan memakai sepeda motor sambil membawa Sajam berupa celurit besar-besar.
"Sampai di simpang 4 Wonoayu, pada Senin (13/3) jam 03.00 WIB dini hari, lawannya yang ditunggu pun tak kunjung datang hingga sekitar jam 04.00 WIB", paparnya.
Ditegaskan oleh Kapolresta Sidoarjo, saat ini 2 tersangka kami sangkakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata penikam atau penusuk.
Baca juga : Wujudkan Sinjai Bersih, Karang Taruna dan Relawan Bersihkan Sampah Kanal Kota
"Sementara penyelidikan akan kami lakukan terus guna menangkap pelaku lainnya. Ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara", pungkasnya.
Komentar