Viral Beronani Depan Mahasiswi

Pria Beristri di Sinjai Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah saat menggelar pres release penetapan tersangka di Mapolres Sinjai, Sulawesi Selatan. /ist

SINJAI, EDITORIAL -- Pria di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan berinisial MY (54) yang viral beronani dihadapan mahasiswi kini ditetapkan tersangka.

MY ditetapkan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/181/VIII/2023/SPKT/Res Sinjai, tanggal 4 Agustus 2023. Sengaja mempertontonkan diri dimuka umum dengan memainkan alat kelaminnya (Penis).

"Pelaku MY kita tetapkan tersangka melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah, Selasa (8/8/2023).

Kepada awak media, Fery menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan hal tersebut dalam proses penyidikan.

"Motifnya masih pengembangan. Pemeriksaan kejiwaan pelaku, juga akan dilakukan," ujar Fery didampingi Dandim 1424 Letkol Inf. Sumardi, Kasatreskrim IPTU Andi Muh. Irvan, dan Kasi Humas AKP H. Suharto.

Mantan Penyidik KPK ini membeberkan, pelaku MY selain telah berumur 54 tahun, juga diketahui sudah beristri dan memiliki anak yang masih hidup.

Fery menjelaskan bahwa kronologi kejadian viralnya video onani tersebut berawal saat korban seorang mahasiswi ingin pulang dari kampus menuju rumahnya.

"Korban ini berhenti di pinggir jalan untuk mengecek HP miliknya dengan posisi duduk diatas motor. Tidak lama kemudian datang pelaku MY dengan mengendarai motor dan berhenti dihadapan korban. Dengan posisi diatas motor, MY lalu mengangkat sarungnya dan membuka lebar kedua kakinya lalu menggocok kemaluannya (onani) menggunakan tangan kanannya," jelasnya.

Peristiwa ini, lanjut Fery, terjadi pada Sabtu 22 Juli 2023, sekitar pukul 11 WITA di Lapangan Nasional, Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.

"Akibat perbuatan pelaku MY, korban mengalami trauma psikis. Pelaku diamankan di Mapolres Sinjai bersama BB sarung, motor Mio soul, dan helmet. Pelaku disangkakan UU Pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara," kuncinya. ***

Penulis: Ashari Kopiteng
Editor: Tim Redaksi

Baca Juga