Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
EDITORIAL - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
“Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan<‘ sambung Wahyu.
Putri terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J alias Yosua.
Sebelumnya, suami Putri, Bekas Jenderal Bintang 2 Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pasangan suami istri ini lebih tinggi dari tuntutan.
Yakni, Sambo dituntut seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.
Kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin mengapresiasi vonis hakim terhadap dua terdakwa ini.
Kamaruddin menilai vonis ini menjadi bukti bahwa kelompok kecil bisa melawan mafia di hadapan hukum.***
Komentar