Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
EDITORIAL - Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis hakim menyatakan Eliezer bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Jadi Tersangka pada 4 Agustus 2022
Jika tidak ada upaya hukum lain, dan putusan itu berkekuatan hukum tetap, kapan Richard Eliezer bebas?
Richard Eliezer menjadi tersangka pada 4 Agustus 2022. Oleh karena itu, sampai saat ini, dia terhitung sudah menjalani masa tahanan selama sekitar 6 bulan.
Dengan demikian, sisa masa tahanan Eliezer tinggal satu tahun lagi. Oleh karena itu, dia diperkirakan akan bebas pada Februari 2024.
Meskipun demikian, Richard Eliezer berpeluang bebas lebih cepat jika mendapatkan remisi atau potongan hukuman lainnya.***
Komentar