Setahun Kasus Penggelapan Bus Ngambang, Arif Minta Polda Jatim Serius Usut Kasus Tersebut

M (pelapor) bersama kuasa hukum Arif Rahman Hakim
M (pelapor) bersama kuasa hukum Arif Rahman Hakim

Surabaya, Editorial.akuratnews - Laporan sudah hampir setahun sejak November 2022 ke Polda Jatim, yakni dugaan penggelapan dua unit bus. Namun hingga kini pihak penyidik dari kepolisian belum juga ada kabar baik dari kasus tersebut. Sabtu (1/4/2023).

Sementara, Arif Rahman Hakim selaku kuasa hukum M, yang membuat laporan kasus tersebut mengaku kesal kenapa penyelidikan kasus ini kok sampai berlarut-larut.

"Klien kami (M), membuat laporan tersebut ke Polda Jatim sejak 5 April 2022. Namun sampai sekarang belum juga ada kabar baik", ujar Arif Rahman Hakim, pengacara M.

Menurutnya, sudah hampir setahun kok tidak kunjung selesai maupun kabar baik, kami minta penyidik dari Polda Jatim segera usut tuntas kasus yang sudah terbengkalai ini.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus ini bermula saat mobil bus yang dibeli M terjadi kekeliruan pada BPKB dan STNK. Pasalnya disebutkan dari pihak DCM yang mengurus surat-surat mobil bus tersebut salah dalam memberikan ke pihak leasing. Sebab proses jual beli pembayarannya ke pihak leasing.

Selanjutnya, M (pelapor) melalui kuasa hukumnya bertemu dengan pihak DCM, dealer dan terlapor serta pihak leasing. Kemudian dari pertemuan tersebut terdapat kesepakatan dari pihak terlapor yakni menukar unit mobil bus.

Setelah berbulan-bulan menunggu realisasi hasil kesepakatan itu, ternyata pihak terlapor menyimpang dan tak mengindahkan kesepakatan sebelumnya.

Sehingga, tak berselang lama pihak M melaporkannya ke Polda Jatim. "Atas kejadian itu, klien kami (M) langsung membuat laporan ke Polda Jatim, namun sampai kini juga tak kunjung ada kabar baik", cetus Biro hukum ARH & Partner tersebut.

Disebutkan juga, pada November 2022 pihak kuasa hukum telah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Tapi, sampai sekarang kami belum menerima SP2HP lanjutan, sementara BB (Barang Bukti) sudah di Polda Jatim hampir setahun," tegasnya.

Perlu diketahui, M melaporkan tindak pidana penggelapan ke Polda Jatim pada 5 April 2022 dengan terlapor Joy Yosep Sitompul dan kawan-kawan.

Disampaikan juga bahwa laporan Polisi Nomor LP/B/200.01/IV/2022/SPKT.POLDA JATIM tentang dugaan tidak pidana penggelapan ditangani penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Atas kejadian tersebut, kerugian klien kami berkisar Rp 4 Milyar", pungkasnya.

Penulis: Amrizal
Editor: Redaksi

Baca Juga