Terbukti Penyalahguna Sabu, Dua Legislator Sinjai Jalani Rehabilitasi

Dua Anggota DPRD Kabupaten Sinjai berinisial MW dari Fraksi Partai Golkar dan KM dari Fraksi Partai PAN. /ist

SINJAI, EDITORIAL -- Dua oknum anggota DPRD Kabupaten Sinjai berinisial MW dari Fraksi Partai Golkar dan KM dari Fraksi Partai PAN yang diduga penyalahguna narkoba, kini menjalani rehabilitasi di RSUD Sayang Rakyat (RSSR).

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan hasilnya keduanya diassessment di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel. Keduanya direkomendasikan untuk direhabilitasi.

“Maka mereka pun saat ini direhabilitasi di Rumah Sakit Sayang Rakyat,” kata mantan Wakapolres Gowa ini kepada Wartawan, Rabu (30/8/2023).

Sesuai amanah UU 35, sebut Fajri, dijelaskan perbedaan yang mana harus dipidana dan yang mana harus direhabilitasi atau diobati.

"Terhadap keduanya dikategorikan sebagai korban atau sebagai penyalahguna, sehingga dengan mengikuti amanah UU 35 Pasal 54 bahwa penyalahguna wajib direhabilitasi," jelasnya.

“Untuk lamanya direhabilitasi, tergantung asesor yang menanganinya. Karena, setiap saat pasti yang bersangkutan diperiksa. Bisa dikonfirmasi disana (RS Sayang Rakyat). Intinya kami dari penyidik sudah menjalankan sesuai dengan amanah UU,” tambah Fajri.

Sementara Humas RSUD Sayang Rakyat, Sapril yang dikonfirmasi membenarkan dua Anggota DPRD Sinjai dari Fraksi PAN yang kini berstatus Bacaleg kabupaten, dan MW dari Fraksi Partai Golkar yang juga berstatus Bacaleg provinsi tersebut menjalani rehabilitasi.

"Sementara direhabilitasi di RS Sayang Rakyat di Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar," katanya.

Hanya saja, lanjut Sapril, pihak RSSR belum mengetahui berapa lama keduanya direhabilitasi, karena itu tergantung dari assessment asesor. Sebab, asesor yang menentukan berapa lama dilakukan rehab.

“Untuk saat ini, ada beberapa tahap program yang harus dilalui. Seperti detox. Detox artinya pemisahan zatnya dan saat ini sementara masih proses rehab,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Sulsel menangkap dua oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, yakni KM dan MW.

Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandi menjelaskan penangkapan bermula dari seorang pria bernama Agung. Agung diamankan Timsus Narkoba di Kota Makassar pada 31 Juli 2023.

Saat diperiksa, Agung mengaku diminta untuk membeli sabu oleh kedua anggota dewan, yakni KM alias Anto dari PAN, dan MW alias Wahyu dari Partai Golkar.

"Awalnya itu pelaku pertama (Agung) diminta sama anggota dewan tersebut untuk membeli. Agung membeli barang sabu-sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut," kata Darmawan, dikutip CNN Indonesia, Kamis (3/8/2023).

"Terus dikembangkan, didapati Anto anggota dewan Sinjai dari PAN. Mereka janjian sama Wahyu untuk Nyabu dan ditangkaplah Wahyu di depan hotel," jelasnya.

Darmawan mengatakan dua anggota dewan itu membeli sabu untuk dikonsumsi pribadi.

"Barang bukti sabu itu tidak sampai satu gram, hanya 0,39 gram. Dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu," ungkapnya.***

Penulis:
Editor: Tim Redaksi

Baca Juga