Tunggu Perintah Taufan Pawe, Golkar Sinjai Siap Pecat Legislator Wahyu yang Terlibat Narkoba
SINJAI, EDITORIAL -- Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sinjai, Andi Kartini Ottong secara tegas tidak mentolerir dan tidak memberi ruang bagi pelaku Narkoba pada partai yang dipimpinnya.
Hal itu disampaikan Andi Kartini, usai Polda Sulawesi Selatan menetapkan Anggota DPRD Sinjai dari Partai Golkar, Muhammad Wahyu sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
"Status Muhammad Wahyu telah menjadi tersangka Polda Sulsel. Nasibnya sebagai Anggota DPRD Sinjai ada ditangan DPD I Golkar Sulsel," kata Andi Kartini, Minggu (6/8/2023).
Menurut Andi Kartini, pemecatan dan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Muhammad Wahyu sebagai Anggota DPRD Sinjai adalah keputusan DPD I Golkar Sulsel.
"Kami sudah laporkan mengenai kejadian ini ke Pak Ketua DPD I Golkar Sulsel, Taufan Pawe. Sekarang menunggu keputusannya, karena yang menentukan pemecatan adalah DPD I," ungkapnya.
Pada 31 Juli 2023 lalu, Muhammad Wahyu bersama kader PAN Sinjai bernama Kamrianto tertangkap polisi sedang miliki sabu.
Ia tertangkap di salah satu hotel di Jalan Pelita Raya, Makassar.
Terkait peristiwa itu, bagi Ketua Golkar Sinjai, Andi Kartini Ottong maupun pihak pengurus DPD PAN Sinjai menyesalkan hal itu terjadi.
Sebab mencoreng nama baik partai dan nama lembaga negara, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel telah melakukan gelar perkara. Keduanya dinyatakan positif dan akan melakukan rehabilitasi.
"Tersangka dikenakan pasal 127 junto pasal 1 UU Narkotika karena hanya pemakai saja," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandy, Sabtu (5/8/2023) sore.
Hal senada diungkapkan, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah saat dikonfirmasi terpisah.
Ardiansyah yang memimpin gelar perkara kasus narkotika Agung dan dua oknum anggota DPRD Sinjai itu, telah disimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi.
"Dari hasil rekomendasi yang sudah digelar, bahwa ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu kita lakukan rehabilitasi," ujar Ardiansyah.
Rekomendasi untuk rehabilitasi itu, lanjut dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Fakta-fakta yang ditemukan, kita merujuk ke pasal 54 UU 35 tahun 2009 terkait UU Narkotika juga sudah dijelaskan," terang Ardiansyah.
"Terkait penyalahgunaan atau penggunaan narkotika itu wajib direhabilitasi atau pengobatan kesehatan," tambahnya.
Alasan lain dijelaskan Ardiansyah, juga merujuk pada Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif.
Namun demikian, lanjut Ardiansyah, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk langkah restoratif itu.
"Tentu juga ada syarat-syarat untuk penerapan Restoratif justice atau rehabilitasi," bebernya.
Syarat yang pertama lanjut dia, bahwa yang tersangka atau pengguna itu adalah bukan jaringan. Lalu yang kedua, barang bukti harus sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung kurang, dari 1 gram. ***
Komentar